PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK
bahwa Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013, Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, berisi tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019 Nomor 12), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 14 diubah, 2. Ketentuan Pasal 18 ditambah 1 (satu) ayat baru, 3. Ketentuan Pasal 21 ditambah 2 (dua) ayat baru, 4. Ketentuan Pasal 23 diubah, 5. Ketentuan Pasal 24 ditambahkan 1 (satu) ayat baru, 6. Diantara ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 25A, 7. Ketentuan Pasal 28 ditambahkan 1 (satu) ayat baru, 8. Diantara ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 33A, 9. Ketentuan Pasal 37 ditambahkan 1 (satu) ayat baru, 10. Diantara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 47A, 11. Ketentuan Pasal 69 ditambahkan 1 (satu) ayat baru, dan 12. Ketentuan Pasal 75 diubah;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 37 Tahun 2020