Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Gugus Tugas dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2021-2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 37 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu dibentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang:bahwa agar pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang dapat dilakukan secara terpadu, sistematis, dan komprehensif, serta berkesinambungan, perlu menetapkan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2021-2024;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gugus Tugas dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2021-2024.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 37 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988,Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018,Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat:
;
Bupati tentang Gugus Tugas dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2021-2024,Dengan sistematika;
Ketentuan umum,Gugus tugas,Kedudukan dan tugas,Susunan Organisasi,Mekanisme kerja,Rencana aksi Daerah,Evaluasi,Pembiayaan,Ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.