Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Pemberian Penghargaan dan Sanksi (Reward And Punishment) untuk Pemohon Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 39 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan untuk membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut;
- bahwa untuk meningkatkan rasa tanggung jawab dan motivasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan publik, dipandang perlu untuk menetapkan suatu metode yang mengatur pemberian penghargaan dan sanksi (reward and punishment) untuk pemohon perizinan dan nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghargaan dan Sanksi (Reward and Punishment) Untuk Pemohon Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 39 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016,Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2020,Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 157 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat:
tentang;
Pemberian penghargaan dan sanksi (reward and punishment) untuk pemohon perizinan dan nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut,Dengan sistematika:
Ketentuan umum,Ruang lingkup pemberian Penghargaan dan Sanksi (Reward and Punishment) untuk pemohon perizinan dan nonperizinan,Pemberian Penghargaan dan sanksi (Reward and punishment) untuk pemohon perizinan dan nonperizinan,Ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tentang
Pemberian Penghargaan dan Sanksi (Reward And Punishment) untuk Pemohon Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut
Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2021
Diundangkan Tanggal
17 Mei 2021
Berlaku Tanggal
17 Mei 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (117.06 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.