PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 121 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 39 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus, dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah ditetapkan sebelum informasi alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik perjenis/bidang/subbidang per Daerah disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau Peraturan Presiden mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diundangkan atau karena penganggaran Dana Alokasi Khusus Fisik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah belum sesuai dengan petunjuk teknis dan/atau standar teknis/petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus Fisik, Pemerintah Daerah menyesuaikan penganggarannya mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilaksanakan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Bab VI huruf D angka 4 huruf h Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan sebelum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu dilakukan penyesuaian target pendapatan, alokasi anggaran belanja, dan pembiayaan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 121 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 121 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Ditetapkan Tanggal
13 April 2022
Diundangkan Tanggal
13 April 2022
Berlaku Tanggal
13 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.39
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 121 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 39 Tahun 2022 melalui link di bawah ini: