PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 99 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa.
Perbup Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
02 Januari 2015
Berlaku Tanggal
02 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.4
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tanah Laut
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini: