PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanah Laut TA 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Tambahan penghasilan diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai yang didasarkan pada kriteria beban kerja, kondisi kerja dan prestasi kerja. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai, meningkatkan motivasi kerja dan prestasi kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, perlu memberikan tambahan penghasilan yang layak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2016.
Perbup Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanah Laut TA 2016
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2016
Berlaku Tanggal
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.4
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini: