PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional serta menjamin terpeliharanya tata tertib dalam pelaksanaan tugas sebagai penyelenggaran pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik perlu dilaksanakan pembinaan dan penegakan disiplin pegawai;
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil bagi Pejabat terkait dalam memahami dan melaksanakan proses penjatuhan hukuman disiplin perlu pedoman sebagai petunjuk pelaksanaan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
dalam rangka pembinaan dan penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2024 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;