Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 40 Tahun 2020

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) Terhadap Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 40 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka merespon perkembangan situasi pandemi penyebaran yang diakibatkan oleh Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya di wilayah Kabupaten Tanah Laut maka perlu diambil langkah – langkah pencegahan dan penanganan secara khusus agar tidak terjadi penularan yang lebih luas;
  2. bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.44/461- KUM/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Tanah Laut;
  3. bahwa pelaksanaan tahapan pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa akan dilaksanakan paling lambat tanggal 22 Mei 2020;
  4. bahwa perlu diatur masa toleransi pelaksanaan pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa diluar jangka waktu yang telah ditetapkan akibat tindakan pencegahan pandemi penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa;

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 40 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor Nomor 6 Tahun 2019
  9. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 219 Tahun 2019
  10. Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.44/461KUM/2020

Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) Terhadap Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Pengisian Anggota BPD;
4. Ketentuan Lain-Lain;
5. Ketentuan Peralihan, dan
6. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Nomor
40 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Pencegahan Penyebaran Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) Terhadap Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Ditetapkan Tanggal
20 April 2020
Diundangkan Tanggal
20 April 2020
Berlaku Tanggal
20 April 2020
Sumber
BD.2020/No.40

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (296.16 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.