Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 40 Tahun 2021

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Reaksi Cepat Pemberian Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Penyandang Disabilitas Netra (Racap) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 40 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa para penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia, khususnya memiliki hak dan akses yang sama untuk mendapatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Reaksi Cepat Pemberian Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Penyandang Disabilitas Netra (RACAP) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 40 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016,Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2020,Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 157 Tahun 2020.

Peraturan ini memuat:
;
Peraturan Bupati tentang Reaksi Cepat Pemberian Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Penyandang Disabilitas Netra (RACAP) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut.Dengan sistematika;
Ketentuan umum,Ruang lingkup RACAP,Reaksi cepat pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan kepada penyandang Disabilitas Netra (RACAP),Ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
40 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Reaksi Cepat Pemberian Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Penyandang Disabilitas Netra (Racap) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut

Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
17 Mei 2021

Berlaku Tanggal
17 Mei 2021

Sumber
BD.2021/NO.40

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (108.09 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar