PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Peta Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK
bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu untuk menata kembali Peta Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, bahwa terdapat beberapa jabatan pelaksana yang mengalami perubahan nama jabatan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kebupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Peta Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, yang berisi: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana, 4. Peta Jabatan, 5. Usulan Pengangkatan Dalam Jabatan, 6. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 41 Tahun 2019