Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 42 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak Desa, Hasil Retribusi Desa, Dana Desa dan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 42 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu mengatur tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD), Bagian Dari Hasil Pajak Desa (HPDesa), Bagian Dari Hasil Retribusi Desa (HRDesa), Dana Desa Dan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa;
  2. bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak Desa, Bagian Dari Hasil Retribusi Desa, Dana Desa Dan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
42

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak Desa, Hasil Retribusi Desa, Dana Desa dan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa

Ditetapkan Tanggal
01 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
01 Juni 2015

Berlaku Tanggal
01 Juni 2015

Sumber
BD.2015/NO.42

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 22 Tahun 2016 tentang Dokumen Konfirmasi Positif Atas Penyaluran Dana-Dana Transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Ke Rekening Desa

Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 42 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar