PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak Desa, Hasil Retribusi Desa, Dana Desa dan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 42 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu mengatur tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD), Bagian Dari Hasil Pajak Desa (HPDesa), Bagian Dari Hasil Retribusi Desa (HRDesa), Dana Desa Dan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa;
bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak Desa, Bagian Dari Hasil Retribusi Desa, Dana Desa Dan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa.
Perbup Tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak Desa, Hasil Retribusi Desa, Dana Desa dan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa
Ditetapkan Tanggal
01 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
01 Juni 2015
Berlaku Tanggal
01 Juni 2015
Sumber
BD.2015/NO.42
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 22 Tahun 2016 tentang Dokumen Konfirmasi Positif Atas Penyaluran Dana-Dana Transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Ke Rekening Desa
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 42 Tahun 2015 melalui link di bawah ini: