Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 42 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memenuhi Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : 119/2813/SJ, Nomor : 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, maka harus dilakukan penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah;
- bahwa berdasarkan Diktum KEENAM Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor : 177/KMK.07/2020, penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilaksanakan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- bahwa berdasarkan butir V.28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang di antaranya menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerahtentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu dilakukan penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 42 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019
(1) Melakukan penyesuaian target pendapatan daerah pada pendapatan transfer ke daerah dan dana desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional. (2) Melakukan penyesuaian target pendapatan asli daerah dengan mempertimbangkan potensi pajak daerah dan potensi retribusi daerah dengan mempertimbangkan pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi. (3) Melakukan rasionalisasi pada kelompok belanja tidak langsung khususnya pada jenis belanja pegawai, belanja hibah, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa serta pada jenis belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa. (4) Melakukan penambahan alokasi anggaran belanja tidak terduga. (5) Melakukan rasionalisasi pada kelompok belanja langsung yaitu pada jenis Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa serta pada jenis Belanja Modal. (6) Penambahan alokasi anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah untuk menjamin ketersediaan dana dalam hal penanganan dan/atau penanggulangan dampak yang timbul akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (7) Penambahan alokasi anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah dengan menggunakan selisih anggaran dari hasil penyesuaian target pendapatan dan rasionalisasi belanja daerah. (8) Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 tentang 6 Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah, sehingga Lampiran I dan Lampiran II menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Bupati ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.