PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Aplikasi Sistem Elektronik Reformasi Birokrasi (Sikrebo) Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 42 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa tujuan pelaksanaan reformasi birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 yaitu menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih dengan 3 (tiga) sasaran yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel serta pelayanan publik yang prima, maka perlu dilaksanakan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi diperlukan media pemantauan dan penilaian secara berkelanjutan atas kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Aplikasi Sistem Elektronik Reformasi Birokrasi (SIKREBO) Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.