PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 44 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sehubungan dengan adanya luncuran dana dari pemerintah pusat dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK) tambahan pendukung program prioritas kabinet kerja (P3K2) untuk Bidang Sarana Perdagangan pada Subbidang Pasar perlu dilakukan penambahan alokasi pendapatan pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);
bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai dari dana alokasi khusus (DAK) tersebut perlu dilakukan penambahan alokasi belanja langsung pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tanah Laut;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, romawi V angka 11 : program dan kegiatan yang dibiayai dari dana BOS, dana otonomi khusu, dana darurat, dana bencana alam, DAK dan dana transferlainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya, yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
Perbup Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
08 Juni 2015
Berlaku Tanggal
08 Juni 2015
Sumber
BD.2015/NO.44
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 44 Tahun 2015 melalui link di bawah ini: