Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 44 Tahun 2019

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Pedoman Koordinasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 44 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu adanya Pedoman Koordinasi Perangkat Daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Koordinasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 44 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Bupati Tentang Pedoman Koordinasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
4. Pengoordinasian Perangkat Daerah;
5. Pembidangan Koordinasi;
6. Rapat Koordinasi;
7. Pemanfaatan Teknologi Informasi;
8. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
44 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pedoman Koordinasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2019

Berlaku Tanggal
29 Mei 2019

Sumber
BD.2019/No.44

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (206.91 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar