Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelayanan Kesehatan Gratis Tingkat Lanjutan di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelayanan Kesehatan Gratis Tingkat Lanjutan Di Kabupaten Tanah Laut.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 101Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
- Peraturan Daerah KabupatenTanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pelayanan Kesehatan Gratis Tingkat Lanjutan Di Kabupaten Tanah Laut, yang memuat:
:
Ketentuan Umum;
Maksud Dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Sasaran;
Kelengkapan Administrasi Pasien;
Jenis Pelayanan Kesehatan;
Pembiayaan;
Pertanggung Jawaban Dana;
Pengorganisasian, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.