Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyampaian Laporan Keuangan dan Aset Satuan Kerja Perangkat Daerah Secara Elektronik Atau Digitalisasi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 47 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa untuk melaksanakan percepatan Reformasi Birokrasi salah satunya adalah dengan pengimplementasian sistem pemerintah berbasis elektronik, ahwa dalam rangka melaksanakan salah satu visi Bupati Tanah Laut yaitu Inovatif dan misi Bupati Tanah Laut antara lain berkarya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan masyarakat yang berbasis teknologi untuk meningkatkan pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya serta menciptakan inovasi di segala sendi kehidupan masyarakat dan pengembangan industri kreatif;
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem, proses, dan prosedur kerja dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
- bahwa dalam rangka melaksanakan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyampaian Laporan Keuangan dan Aset Satuan Kerja Perangkat Daerah secara elektronik atau digitalisasi.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 47 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018,Peraturan Presiden 81 Tahun 2010,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat:
tentang;
Peraturan Bupati tentang penyampaian laporan keuangan dan aset satuan kerja perangkat daerah secara elektronik atau Digitalisasi,dengan sistematika ketentuan umum,penyampaian laporan,ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tentang
Penyampaian Laporan Keuangan dan Aset Satuan Kerja Perangkat Daerah Secara Elektronik Atau Digitalisasi
Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2021
Diundangkan Tanggal
14 Juni 2021
Berlaku Tanggal
14 Juni 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (118.71 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.