Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 49 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 49 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  2. dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Negara, maka kebijakan keuangan negara termasuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran transfer ke Daerah dan Dana Desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
49

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
29 April 2020

Diundangkan Tanggal
29 April 2020

Berlaku Tanggal
29 April 2020

Sumber
BD.2020/NO.49

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020.

Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 49 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar