Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 49 Tahun 2021

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Keliling Perizinan dan Nonperizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 49 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang mudah, cepat, dan akuntabel, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu dilakukan pelayanan keliling perizinan dan nonperizinan;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan pelayanan keliling perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan pedoman pelaksanaannya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Keliling Perizinan dan Nonperizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 49 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016,Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 203 Tahun 2019,Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2020,Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 157 Tahun 2020.

Peraturan ini memuat:
tentang;
Peraturan Bupati tentang pelayanan keliling penyelengaraan perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Tanah Laut,dengan sistematika ketentuan umum,ruang lingkup,sasaran,objek dan persyaratan,mekanisme,pelayanan keliling perizinan dan nonperizinan,pengaduan masyarakat,ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
49 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pelayanan Keliling Perizinan dan Nonperizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut

Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2021

Diundangkan Tanggal
25 Juni 2021

Berlaku Tanggal
25 Juni 2021

Sumber
BD.2021/NO.49

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (155.92 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar