PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan Terhadap Badan Usaha
ABSTRAK
bahwa untuk mengoptimalkan pendapatan sebagaimana diamanatkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan untuk kemudahan dalam pelaksanaan pembayaran dan penyetoran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan oleh wajib retribusi terutama bagi Badan Usaha, ditunjuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk melakukan pemungutan terhadap Retribusi Pelayanan persampahan/kebersihan golongan komersial dari Badan Usaha, bahwa untuk melaksanakan ketentan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan perlu ditetapkan tata cara pelaksanan pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan terhadap Badan Usaha, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan terhadap Badan Usaha;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Terhadap Badan Usaha, Yang Terdiri Atas: 1. Ketentuan Umum, 2. Pendelegasian Pelaksanaan Pemungutan Retribusi, 3. Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran, 4. Ketentuan Lain-Lain, 5. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2019