Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Tahun Anggaran 2024

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Tahun Anggaran 2024;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut serta Besaran Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024;

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2024 ini adalah:

  1. pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008;
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
  15. eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2017;
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2022;
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2023;
  21. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 119 Tahun 2023;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Nomor
5
Tahun
2024
Tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Tahun Anggaran 2024
Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2024
Diundangkan Tanggal
22 Januari 2024
Berlaku Tanggal
22 Januari 2024
Sumber
BD.2024/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 28 Tahun 2023

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

3 minggu ago

This website uses cookies.