Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 54 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkanya Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu disusun pedoman perencanaan dan penganggaran tahunan yang dituangkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 54 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020,
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 95 Tahun 2010.
Peraturan ini memuat:
tentang;
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan,Pengajuan,Penetapan dan perubahan rencana bisnis dan angaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari,dengan sistematik ketentuan umum,maksud,tujuan dan ruang lingkup,Prinsip-prinsip penganggaran BLUD,Penyusunan RBA,Pengajuan anggaran BLUD,Penetapan dan pelaksanaan anggaran BLUD,Perubahan anggaran BLUD,Kententuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tentang
Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari
Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2021
Diundangkan Tanggal
02 Juli 2021
Berlaku Tanggal
02 Juli 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (506.95 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.