Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Asuransi kepada Pengunjung Kolam Renang dan Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata oleh Pihak Ketiga di Kolam Renang Tirta Kenanga
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 55 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengelolaan objek wisata yang di dalamnya terdapat aset Barang Milik Daerah dan dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga harus berdasarkan atas nilai appraisal. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, menyebutkan bahwa setiap wisatawan berhak memperoleh perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi dan Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan, maka perlu dilakukan pengaturan perihal perlindungan asuransi sebagai wisatawan di Kolam Renang Tirta Kenanga. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Asuransi Kepada Pengunjung Kolam Renang dan Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata Oleh Pihak Ketiga di Kolam Renang Tirta Kenanga.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 55 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Perlindungan Asuransi Kepada Pengunjung Kolam Renang dan Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata Oleh Pihak Ketiga di Kolam Renang Tirta Kenanga, dengan sistematika:
Ketentuan Umum, Tujuan, Asuransi, Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata Oleh Pihak Ketiga Di Kolam Renang Tiirta Kenanga, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.