PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 56 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka memberikan petunjuk danpedoman yang jelas dalam penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan untuk melaksanakan kebijakan administrasi pemerintahan guna mewujudkan kinerja pemerintahan yang efisien, efektif, dan akuntabel serta transparan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, maka dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, menyebutkanbahwa Standar Operasional Prosedur yang telah disempurnakan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.