Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Akuntansi Pusat Kesehatan Masyarakat Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 57 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri 79Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pusat Kesehatan Masyarakat Badan Layanan Umum Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 57 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Materi:
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tentang Kebijakan Akuntansi Pusat Kesehatan Masyarakat Badan Layanan Umum Daerah, yang memuat:
:
Ketentuan Umum;
Standar Akuntansi Keuangan Pusat Kesehatan Masyarakat Puskesmas BLUD;
Sistem Akuntansi Keuangan Puskesmas BLUD;
Pelaporan Keuangan Pusat Kesehatan Masyarakat Puskesmas BLUD;
Laporan Keuangan Pusat Kesehatan Masyarakat Puskesmas BLUD Untuk Tujuan Konsolidasi;
Review dan Audit;
Ketentuan Lain-Lain, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.