Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 57 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menyebutkan bahwa penyelenggaraan layanan publik harus berasaskan keseimbangan hak dan kewajiban, maka perlu adanya landasan hukum yang mengatur pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum diberikan layanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, menginstruksikan bahwa pemberian layanan publik tertentu wajib disertai dengan konfirmasi data perpajakan untuk mendorong transparansi dan validitas dari pemohon layanan publik. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 57 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013
- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika Ketentuan Umum;
Konfirmasi Wajib Pajak;
Jenis Layanan Publik Konfirmasi Status Wajib Pajak, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.