Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, dipandang perlu mengatur biaya perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, secara bertahap, perlu meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas melalui penerapan penganggaran dana perjalanan dinas berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at cost);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756) dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
- . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, Yang Terdiri Atas:
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Dan Biaya Perjalanan Dinas Bantuan Operasional Kesehatan;
3. Surat Perintah Tugas (Spt) Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (Sppd) Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan;
4. Ketentuan Peralihan;
5. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tentang
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
02 Januari 2019
Berlaku Tanggal
02 Januari 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (130.67 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.