PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 69 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 69 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, serta hasil Fasilitasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024 oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 23 Juni 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024.