Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1)dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021, yang memuat:
Ketentuan Umum;
Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa Ke Setiap Desa;
Jumlah Desa dan Penetapan Rincian Dana Desa;
Tahapan dan Persyaratan Penyaluran;
Penggunaan Dana Desa;
Pemantauan dan Evaluasi;
Sanksi, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021
Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2021
Diundangkan Tanggal
03 Februari 2021
Berlaku Tanggal
03 Februari 2021
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021
Mencabut :
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
Download PDF (1.64 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.