Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan Golongan Komersial dan Non Komersial
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mengoptimalkan pendapatan sebagaimana diamanatkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dan untuk kemudahan dalam pelaksanaan pembayaran dan penyetoran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan oleh wajib retribusi golongan komersial dan non komersial;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, perlu ditetapkan tata cara pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan golongan komersial dan non komersial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Golongan Komersial dan Non Komersial.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Tentang tata cara pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan golongan Komersial dan Non Komersial,dengan sistematika;
Ketentuan Umum,Objek dan besaran Restribusi,Pelaksanaan pemungutan Restribusi,Tata cara pemungutan dan pembayaran Restribusi,Ketentuan Lain-lain,Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.