Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 72 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 33 Tahun 2023

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 72 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan bahwa Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh Pemerintah;
  2. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, maka kelas jabatan yang terdapat dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut perlu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
72

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 33 Tahun 2023

Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2023

Diundangkan Tanggal
13 Juli 2023

Berlaku Tanggal
13 Juli 2023

Sumber
BD.2023/No.72

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 72 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar