Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Tarif Retribusi Pemakaian Alat Berat Tandem Roller, Rammer dan Plate Compactor Milik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 75 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Aset daerah merupakan harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna kepentingan Pemerintah Daerah dan Masyarakat umum Kabupaten Tanah Laut. untuk melaksanakan ketentukan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang berbunyi apabila dalam perkembangannya terjadi pembangunan dan penambahan aset daerah yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah, dimana dalam pemanfaatannya dapat dijadikan obyek retribusi dan digunakan oleh subyek retribusi maka tarif atas pemakaian kekayaan daerah dimaksud ditetqpkan dengan Peraturan Bupati, unruk itu di pandang perlu menetapkan tarif Retribusi Pemakaian Alat Berat Tandem RoIIer, Rammer dan Plate Compactor milik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Laut.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 75 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Tarif Pemakaian Alat Berat Tandem Roller, Rammer dan Plate Compactor milik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Laut, meliputi:
Ketentuan Umum;
Nama Objek Retribusi;
Tarif Retribusi Pemakaian Alat Berat Milik Dinas Pekerjaan Umum, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Alat Berat dan Alat Laboratorium Uji Material Konstruksi Milik Pemerintah Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.