Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 76 Tahun 2021

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Secara Elektronik

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 76 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, tata cara penerbitan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelayanan serta optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu mengimplementasikan sistem berbasis informasi dan teknologi secara elektronik;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Secara Elektronik.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 76 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum
  2. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960,
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983,
  5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997,
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, 8. Undang-Undang 12 Tahun 2011, 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021,
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016,
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013.

Peraturan ini memuat:
;
Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Pemberitauan Pajak Terutang secara elektronik,Dengan sistematika, kekentuan umum, Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitauan Pajak Terutang secara elektronik.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
76 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Secara Elektronik

Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
30 Juli 2021

Berlaku Tanggal
30 Juli 2021

Sumber
BD.2021/NO.76

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (273.48 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar