Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Agar pelaksanaan kegiatan dan kinerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Tanah Lautdapat berjalan baik dengan harapan dapat mendorong proses tata kelola pemerintahan yang lebih baik, perlu dilakukan percepatan sistem penyelenggaraan yang tepat, efektif, efisien, dan terpadu di lingkungan Perangkat Daerah. Untuk pelaksanaan tugas yang tepat, efektif, efisien, dan terpadu di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, maka perlu membuat Standar Operasional Prosedur sebagai prosedur tetap pelaksanaan tugas.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 34 Tahun 2017.
Peraturan Bupati tentang Standar Operasional ProsedurDinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut yang memuat:
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Standar Operasional Prosedur, dan
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.