Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Pedoman Investasi Daerah Berupa Pinjaman Modal Usaha
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 80 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tanah Laut, khususnya peningkatan dan pengembangan usaha mikro sektor usaha pertanian, perikanan, peternakan, perdagangan, industri kecil dan usaha lainnya di Kabupaten Tanah Laut, perlu adanya pinjaman penguatan modal guna meningkatkan pendapatan dan omzet penjualan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah maka perlu menetapkan kebijakan pengelolaan investasi Pemerintah Daerah sebagai pedoman pengelolaan investasi di daerah berupa pinjaman modal usaha dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018-2023 mengenai pinjaman modal usaha bagi usaha mikro;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Investasi Daerah Berupa Pinjaman Modal Usaha;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 80 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Daerah tentang Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 76 Tahun 2015
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Investasi Daerah Berupa Pinjaman Modal Usaha, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Maksud, Tujuan Dan Sasaran;
4. Kewenangan Investasi 5. Sumber Dana;
6. Perencanaan;
7. Penganggaran;
8. Pelaksanaan;
9. Mekanisme Pemberian Pinjaman Modal Usaha;
10. Penyetoran Kembali Dana Investasi ke Kas Umum Daerah;
11. Pembinaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;
12. Ketentuan Lain-Lain;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.