Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 85 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pengajuan SPP-spm
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 85 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Pelaksanaan Pengajuan SPP-SPM dipandang perlu menetapkan Staldar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pengajuan SPP-SPM.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 85 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 20O9
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat:
tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pengajuan SPP-SPM, meliputi Ketentuan Umum;
Standar Operasional Pelaksanaan Pengajuan SPP-SPM;
Tata Kerja dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.