Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Desa Aman Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 85 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka percepatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dari Rekening Kas Desa ke Keluarga Penerima Manfaat maka perlu melakukan penyesuaian terhadap tata cara penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa dan percepatan dilaksanakan agar masyarakat Desa yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dapat segera merasakan manfaat dari penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 67 Tahun 2021 tentang Desa Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 85 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019.
Ketentuan Pasal 10 dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 67 Tahun 2021 tentang Desa Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021 Nomor 67), diubah yaitu:
Dengan mempertimbangkan ketersediaan dana di Rekening Kas Desa, penyaluran BLT Dana Desa dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. dalam hal dana tidak tersedia pada bulan berkenaan maka penyaluran BLT Dana Desa dapat dilakukan setelah tersedianya dana pada RKD;
b. penyaluran BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dapatdisalurkan sampai dengan bulan berkenaan secara bertahap;
c. dalam hal ketersediaan dana tersedia setelah bulan Juli, makapenyaluran BLT Dana Desa dapat dilakukan mulai bulan Juli sampai dengan bulan berkenaan;
d. pelaksanaan penyaluran pada bulan ke-10 (sepuluh), ke-11 (sebelas) danke-12 (dua belas) paling cepat dilaksanakan pada bulan ke-10 (sepuluh) dan disalurkan sesuai dengan bulan berkenaan;
e. dalam rangka percepatan, apabila terdapat Desa yang penyaluran BLDana Desanya terlambat sebelum bulan berkenaan, maka BLT Dana Desa dapat disalurkan sampai dengan bulan berkenaan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Desa dengan interval waktu antarpenyaluran 1 (satu) hari dalam minggu yang sama, dan
f. interval waktu antar penyaluran 1 (satu) hari dalam minggu yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf e adalah untuk paling lama 3 (tiga)bulan penyaluran BLT Dana Desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 67 Tahun 2021 tentang Desa Aman COVID-19 dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.