PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Rabies.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 87 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa rabies merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus yang dapat menular dari hewan ke manusia dan/atau sebaliknya (zoonosis), dan pencegahannyahanya dapat dilakukan dengan cara memberikan vaksinasi rabies secara berkala kepada hewan penular rabies;
bahwa meningkatnya kegemaran masyarakat memelihara hewan penular rabies mengakibatkan meningkatnya peredaran hewan penular rabies, resiko penyebaran, dan ancaman penularan penyakit rabies terhadap masyarakat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah mengantisipasi ancaman terhadap kesehatan masyarakat yang ditimbulkan oleh hewan perlu adanya pengendalian dan penanggulangan penyakit rabies;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Rabies.