PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan untuk Usaha Perorangan Lainnya Dikaitkan Dengan Penerbitan/perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB).
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 87 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peratuan Bupati Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Terhadap Badan Usaha, yang menyebutkan bahwa Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dikaitkan dengan penerbitan/perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB) dimana Surat Keterangan Berusaha (SKB) dimaksud merupakan pengganti Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU);
- bahwa dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Tanah laut yang ke-56 dan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan kepada Usaha Perorangan Lainnya dengan cara pembebasan retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihandikaitkan dengan penerbitan/perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB);
- bahwa pembebasan retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk Usaha Perorangan Lainnya dikaitkan dengan Penerbitan/Perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB) dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Tanah Laut juga merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah kabupaten terhadap pelaku usaha kecil yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan minat para pelaku usaha perorangan untuk mengurus izin usahanya dengan harapan mindset bahwa &# mengurus izin itu susah&# akan berubah menjadi &# mengurus izin itu mudah&# . Harapan kedepannya hal ini akan menarik para pelaku usaha perorangan untuk berlomba-lomba meningkatkan usahanya;
- bahwa penyederhanaan prosedur pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dapat dilakukan salah satunya dengan cara mengurangi persyaratan Perizinan dan Nonperizinan, yang dalam hal ini adalah pembebasan retribusi pelayanan Nonperizinan melalui pembebasan retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk Usaha Perorangan Lainnya dikaitkan dengan Penerbitan/Perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk Usaha Perorangan Lainnya dikaitkan dengan penerbitan/perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 87 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.