PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal/eksternal pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan keuangan, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu, disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Kepada Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undang. Untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan berdasarkan ketentuan dalam pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan pedoman tindak lanjut pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal / Eksternal pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.