Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPT Puskesmas Bati-bati
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 91 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada Puskesmas Bati-Bati dengan mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya dengan menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
- bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur pola tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPT Puskesmas Bati-Bati ;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 91 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (Blud) Upt Puskesmas Bati-Bati, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup Pengaturan;
3. Tujuan, Visi, Motto Dan Misi Serta Tata Nilai;
4. Kelembagaan;
5. Prosedur Kerja;
6. Pengelompokan Fungsi;
7. Pengelolaan Sumber Daya Manusia;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.