PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 95 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat/ Tokoh Agama, Perseorangan/ Kelompok, Panitia/ Tim dan Kader Desa.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 95 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka tertibnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dalam Kabupaten Tanah Laut, khususnya tentang perjalanan dinas sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dipandang perlu mengatur biaya perjalanan dinas aparatur pemerintahan Desa di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas, dengan berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at cost) dan dilaksanakan secara selektif serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perjalanan Dinas Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama, Perseorangan/Kelompok, Panitia/Tim dan Kader Desa.
Perbup Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat/ Tokoh Agama, Perseorangan/ Kelompok, Panitia/ Tim dan Kader Desa.
Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2021
Diundangkan Tanggal
04 Oktober 2021
Berlaku Tanggal
04 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.95
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 95 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: