PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Mata Pelajaran Bahasa dan Aksara Lampung sebagai Muatan Lokal Wajib pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah Pertama/Sederajat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 11 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan sesuai amanat dalam Peraturan Gubemur Lampung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengembangan, Pembinaan, Pelestarian Bahasa dan Aksara Lampung sebagai Muatan Lokal Wajib, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanggamus tentang Mata Pelajaran Bahasa dan Aksara Lampung Sebagai Muatan Lokal Wajib Pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama/Sederajat