Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 20 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 20 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, perlu menetapkan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Pemerintah Kabupaten Tanggamus;
  2. berdasarkan untuk maksud huruf a tersebut di atas;
  3. dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang Dinas dan Badan Daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah agar berjalan lancar, tertib, berdayaguna dan berhasilguna perlu menetapkan Pembentukan, Organisasi dan Tatakeija Unit Pelaksana Teknis Daerah dengan Peraturan Bupati;
  4. berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Keija Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanggamus

Nomor
20

Tahun
2024

Tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus

Ditetapkan Tanggal
20 Juni 2024

Diundangkan Tanggal
21 Juni 2024

Berlaku Tanggal
21 Juni 2024

Sumber

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 46 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS
  2. Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 4 Tahun 2019

Download Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 20 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar