Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanandan Penerapan Teknologi Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanggamus
Nomor
3 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Pembentukan Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanandan Penerapan Teknologi Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura
Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2016
Diundangkan Tanggal
01 Februari 2016
Berlaku Tanggal
01 Februari 2016
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.