Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 37 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tanggamus.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 37 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2020, kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata cara kerja perangkat daerah dan unit kerja dibawahnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  2. Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tanggamus, masih terdapat tugas dan fungsi yang belum sesuai sehingga dipandang perlu ditetapkan kembali;
  3. berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanggamus tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tanggamus.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanggamus

Nomor
37

Tahun
2022

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tanggamus.

Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2022

Diundangkan Tanggal
09 Agustus 2022

Berlaku Tanggal
09 Agustus 2022

Sumber

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sadan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tanggamus

Download Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 37 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar