Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 43 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 43 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang optimal bagi seluruh instansi pemerintah, perlu disusun penyederhanaan struktur organisasi sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di Kabupaten Tanggamus;
  2. untuk maksud huruf a tersebut diatas, dan berdasakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2020, perlu disusun kembali rincian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus dengan Peraturan Bupati;
  3. untuk maksud huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanggamus tentang Kedudukan, Togas, Fungsi, Sususan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanggamus

Nomor
43

Tahun
2022

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus

Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2022

Diundangkan Tanggal
09 Agustus 2022

Berlaku Tanggal
09 Agustus 2022

Sumber

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 44 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus

Download Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 43 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar