Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan belanja tidak terduga digunakan untuk menganggarkan kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutupbahwa penyebaran COVID-19 di Indonesia cendrung meningkat dari waktu ke waktu yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergitas;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Nomor
10

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
26 Maret 2020

Berlaku Tanggal
26 Maret 2020

Sumber
BD.2020/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar