Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan belanja tidak terduga digunakan untuk menganggarkan kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutupbahwa penyebaran COVID-19 di Indonesia cendrung meningkat dari waktu ke waktu yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergitas;